Jangan Mudah Mengkafirkan Sesama Muslim



Saat ini mudah sekali sebagian pihak memberi label kafir kepada mereka yang tidak sependapat, beda penafsiran dan juga beda pilihan politik.
Ini seperti pengulangan sejarah kelam umat Islam yang gara-gara persoalan kepemimpinan selepas terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan kemudian terjadi perang antara pasukan Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah.
Keduanya adalah sahabat Nabi yang harus kita hormati, namun gara-gara perbedaan politik ada sebagian pihak yang mengkafirkan salah satu atau keduanya. Muncul pula sejumlah hadits palsu hanya sekedar untuk mencaci atau mendukung salah satunya. Ayat suci direduksi menjadi alat politik.
Sepanjang sejarah kita saksikan betapa mudahnya sebagian pihak mengkafirkan muslim lainnya. Seolah mereka tidak takut dengan ancaman dari penggalan Hadits Nabi ini:
‎وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Barang siapa memanggil dengan sebutan kafir atau musuh Allah padahal yang bersangkutan tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh” (HR Bukhari-Muslim)
Berdasarkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam Hadits di atas, maka para ulama berhati-hati untuk menjatuhkan vonis kafir kepada sesama Muslim.
Qadhi Iyad yang bermazhab Maliki menulis kitab yang sangat terkenal, yaitu al-Syifa bi ta’rif huquq al-Musthafa. Beliau menukil pendapat para ulama:
‎ونقل القاضي عياض رحمه الله عن العلماء المحققين قولهم: ‎يجب الاحتراز من التكفير في أهل التأويل فإن استباحة دماء المصلين الموحدين خطر، والخطأ في ترك ألف كافر أهون من الخطأ في سفك محجمة من دم مسلم واحد.
“Wajib menahan diri dari mengkafirkan para ahli ta’wil karena sungguh menghalalkan darah orang yang shalat dan bertauhid itu sebuah kekeliruan. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa muslim.”
Kitab al-Syifa di atas diberi syarh (penjelasan) salah satunya oleh al-Mulla Ali al-Qari al-Harawi yang bermazhab Hanafi. Beliau memberi penjelasan sebagai berikut:
قال علماؤنا إذا وجد تسعة وتسعون وجها تشير إلى تكفير مسلم ووجه واحد إلى ابقائه على إسلامه فينبغي للمفتي والقاضي أن يعملا بذلك الوجه وهو مستفاد من قوله عليه السلام ادرؤوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلوا سبيله فإن الإمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ في العقوبة رواه الترمذي وغيره والحاكم وصححه
“Berkata para ulama kita jika terdapat 99 hal yg menguatkan kekafiran seorang Muslim, tetapi masih ada satu alasan yang menetapkan keislamannya maka sebaiknya Mufti dan Hakim beramal dengan satu alasan tersebut, dan ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: ‘Hindarkanlah hukuman-hukuman pidana dari kaum muslimin semampu kalian, jika kalian mendapatkan jalan keluar bagi seorang muslim, maka pilihlah jalan itu. Karena sesungguhnya seorang pemimpin yang salah dalam memberi maaf itu lebih baik dari pada pemimpin yang salah dalam menghukum,’ sebagaimana diriwayatkan Imam Turmudzi dan lainnya dan Imam al-Hakim yang mensahihkannya.”
Dari penjelasan di atas terlihat jelas kehati-hatian para ulama. Meskipun ada sekian banyak bukti yang mengarah pada kekafiran saudara kita, namun jikalau masih terlihat satu saja alasan untuk menetapkan keislamannya, para ulama memilih satu alasan tersebut dan menahan diri untuk mengkafirkan orang tersebut.
Lebih baik kita keliru menyatakan dia tetap Islam ketimbang kita keliru mengatakan dia kafir. Lebih baik kita keliru memaafkan dia ketimbang kita keliru menghukum orang yang tak bersalah.
Dalam masalah pidana yang tidak punya konsekuensi mengeluarkan orang dari keimanannya saja perlu kita carikan alasan agar pelakunya terbebas dari hukuman, apalagi mengkafirkan orang yang jika salah memvonisnya.
Maka konsekuensi di dunia sangatlah berat seperti dibunuh jika tidak mau taubat, hilangnya hak waris, fasakh pernikahannya, apalagi konsekuensi di akherat.
Ucapan senada juga sudah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazaliyang bermazhab Syafi’i dalam kitab al-Iqtishad fil i’tiqad
‎وقال أبو حامد الغزالي : ‎”والذي ينبغي الاحتراز منه :”التكفير” ما وجد إليه سبيلا، فإن استباحة الدماء والأموال من المصلين إلى القبلة، المصرحين بقول لا إله إلا الله محمد رسول الله خطأٌ، والخطأ في ترك ألفِ كافر في الحياة أهون من الخطأ في سفك دمٍ لمسلم”
“Agar menjaga diri dari mengkafirkan orang lain sepanjang menemukan jalan untuk itu. Sesungguhnya menghalalkan darah dan harta muslim yang shalat menghadap qiblat, yang secara jelas mengucapkan dua kalimat syahadat, itu merupakan kekeliruan. Padahal kesalahan dalam membiarkan hidup seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa muslim”.
Rasulullah SAW juga bersabda: “tiga perkara yang merupakan dasar keimanan: menahan diri dari orang yang mengucapkan La Ilaha illallah, tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari keislaman karena sebuah amalan…” (HR Abu Dawud, nomor 2170)
Dibalik ucapan mengkafirkan orang lain itu sebenarnya tersembunyi perasaan bahwa saya lebih baik dari dia; saya lebih islami, lebih suci, dan lebih benar serta akan masuk surga ketimbang dia.
Persoalannya darimana kita tahu bahwa amalan ibadah kita “yang banyak sekali itu” pasti diterima Allah dan dosa mereka “yang begitu banyak itu” tidak akan Allah ampuni?
Saya tidak tahu nasib saya kelak, bagaimana saya bisa begitu yakin dengan nasib orang lain. Anda pun juga demikian. Ini merupakan hak prerogatif Allah. Jangan sampai kita justru jatuh pada kesyirikan karena merasa dan bertindak seperti Allah yang menentukan keimanan orang lain. Semoga Allah mengampuni kita semua.

Sumber: nadirhosen.com
Though the deadly effects of exposure to asbestos were documented years ago, it is still used in many commercial applications worldwide. Companies have made great strides to keep workers safe from the effects of asbestos exposure; however, each year many people still become the victims of corporate negligence and develop asbestos-related diseases. If you or a loved one has been diagnosed with mesothelioma, you may be considering a lawsuit. Many Americans have received relief in the form of a legal award of compensation for damages or through a settlement with the manufacturer and/or employer. The relief may cover medical expenses, lost wages, and other related costs. Each year, large corporations make billions of dollars, sometimes by risking the lives of the ones who work so hard for them. While most jobs have some kinds of risks, it is the employer's duty to protect their employees and to let them know of potential risks. When these ethical duties are not abided by, a lawsuit also holds the companies accountable for their actions and hopefully prevents others from acting in such a callous and reckless manner. A mesothelioma lawsuit should be considered with great care. Obviously, the defendant (the company being sued) will try to avoid paying any compensation, or by paying as little as possible. A company that works with asbestos or has worked with it in the past may have already been sued many times, and may already have a team of lawyers and a suite of defense tactics ready and waiting. They have experience and can use that experience gained over time to their advantage. The most important aspect of initiating legal action is to locate an experienced mesothelioma attorney. Normally, people choose a lawyer based on the advice of someone they trust. In the case of an asbestos-related lawsuit, however, you need to take the decision process somewhat further than that. You need an attorney who know the ins and outs of this subject and has more knowledge and experience at this specific type of lawsuit than their opponent. An experienced mesothelioma law firm will be able to help you through the complex legal process. They usually don't charge the client for their services for the lawsuit, but they do receive a percentage (usually between thirty and forty percent of the total amount awarded to the client) from the mesothelioma settlement. During the case there will be many decisions to make, especially if the defendant offers a settlement. Thankfully, a highly competent law firm with experience in asbestos-related cases can make this process much easier to go through. Visit [http://www.asbestoslawyerlist.com] for more details. Article Source: https://EzineArticles.com/expert/Loni_Love/429263 Article Source: http://EzineArticles.com/2976444

0 Response to "Jangan Mudah Mengkafirkan Sesama Muslim"

Posting Komentar

Histats