Memberi Nama Pada Hewan Peliharaan, Apakah Dibolehkah Dalam Islam?



Dalam kehidupan kita semua, banyak diantara manusia menginginkan binatang disekitar mereka yang dimungkinkan untuk dipelihara, diambil manfaatnya untuk kesenangan  dan pelipur hati nan gundah.
Beberapa orang menganggap memelihara hewan dilingkungan rumah berarti membatasi kebebasan binatang tersebut, yang biasanya ada di alam bebas, seperti burung.
Namun untuk binatang lainnya yang jinak, biasanya memang ada terlihat diseputaran manusia dan itu terjadi sejak zaman dahulu kala, semenjak manusia bisa menjinakkan dari alam liar, seperti kucing, anjing, kelinci, ayam dan lain sebagainya.
Sering kita menyebut nama untuk hewan piaraan. Terbanyak adalah kucing atau burung yang kita pelihara, hal itu di lakukan untuk lebih menyayangi dan kedekatan dengan piaraan.
Berdasarkan hadits-hadits yang ada, para ulama’ mengambil dalil kebolehan memberikan nama pada hewan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Muhallab, Imam Al-Baghowi dan Imam Al-Munawi.
Kesimpulannya: Memberikan nama bagi hewan itu hukumnya boleh, namun hendaknya tidak menggunakan nama-nama yang dimuliakan dalam agama Islam, seperti nama-nama Allah, nama-nama para Nabi dan yang lainnya.
Beberapa riwayat hadits menunjukkan bahwa Rasulullah juga memberikan nama pada beberapa hewan yang beliau miliki, diantaranya adalah sebagai berikut;
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاقَةٌ تُسَمَّى العَضْبَاءَ
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَائِطِنَا فَرَسٌ يُقَالُ لَهُ اللُّحَيْفُ
عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا، يَقُولُ: كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ، فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ المَنْدُوبُ
Di dalam buku biografi Imam Abu Hanifah, ada satu kisah menggelitik tentang tetangga beliau yang mengikuti Syiah.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki unta yang dinamakan dengan Al-‘Adhbaa‘.” (Shahih Bukhari, no.2872)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki kuda yang berada di kebun kami yang diberi nama Al Luhaif” (Shahih Bukhari, no.2855)
Begitu juga yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi, mereka juga biasa memberikan nama untuk hewan tunggangannya,
“Dari Qatadah berkata, aku mendengar Anas berkata: “Di Madinah terjadi kegaduhan, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam kuda milik Abu Thalhah yang bernama Al Mandub” (Shahih Bukhari, no.2627)
Hati-hati Dalam Memberi Nama Hewan
Tetangga Imam Abu Hanifah ini memelihara dua ekor keledai yang dinamainya dengan Abu Bakar dan Umar.
Sudah dapat ditebak, ia memberi nama hewan peliharaannya dengan dua nama sahabat kesayangan Rasulullah ini bukan sebagai penghormatan atas keduanya, melainkan sebuah penghinaan karena menyejajarkan dengan hewan yang kerap dijadikan sebagai simbol kebodohan.
Qaddarullah, suatu saat terdengar kabar meninggalnya syiah ini akibat serangan salah satu dari dua keledainya.
Berita kematian ini sampai pada Imam Abu Hanifah, kemudian beliau pun meminta tetangga lain untuk menyelidiki keledai mana yang menyerangnya, dan beliau mengatakan
“Selidikilah, aku menduga keledai yang ia beri nama Umar lah yang telah membunuhnya.”
Orang-orang pun menyelidikinya, dan benar ternyata keledai yang diberi nama Umar lah yang telah membunuh syiah ini.
Bisa jadi Imam Abu Hanifah menduga bahwa yang menyerang adalah keledai yang diberi nama Umar karena memang Umar adalah seorang sahabat yang sangat tegas penentangannya dalam hal munkar, dan di bawah kepemimpinan beliaulah kerajaan Persia ditumbangkan.
Dari kisah ini kita bisa mengambil pelajaran, sesayang apapun kita dengan hewan peliharaan jangan sampai kita memberinya nama dengan nama yang melecehkan simbol-simbol Islam.
Karena hewan itu pun tidak ridha dengan penamaan itu. Apalagi sampai memberi nama hewan sebagai sebuah olok-olokan.
Na’udzubillahi min dzalik.
Sumber: curhatmuslimah.com
Mesothelioma cancer is a unique and rare condition usually caused by asbestos exposure. It is a debilitating cancer with a grim prognosis, commonly associated with other respiratory complication like lung cancer or a condition known as asbestosis. Usually, the exposure occurs on job sites, specifically in construction projects dealing with the removal of insulation or tiles containing asbestos fibers or in demolition of a site that has been contaminated with a building product containing toxic asbestos matter. Other methods of exposure to the dangerous substance can be through inhalation of particulate matter containing asbestos, long-term exposure to asbestos through time spent around insulation or other materials containing asbestos, or exposure from plumbing housed around asbestos, especially around older boilers and older buildings. This is true of most all buildings constructed before 1970; asbestos was used in several construction materials such as insulation, tiles, and roofing material. A diagnosis of mesothelioma cancer often comes with uncertainty regarding the next steps to take. Often, many patients receiving such a diagnosis begin seeking information about their condition, possible remedies, and ways of treating the disease. This is a daunting task for anyone, but especially those under the added pressure of such a serious and often terminal illness. Another facet of such a diagnosis centers around the fact that by and large this condition could have been prevented if the proper safety measures had been taken. This then leads to many patients attempting to seek legal council and begin development of a mesothelioma lawsuit. Indeed, mesothelioma litigation has received a significant boost in numbers over the past decade as more and more workers and others exposed to the toxic fibers begin to develop symptoms of asbestos exposure related illnesses. There are many legitimate law firms seeking to carve out a reputable name for themselves through continued pursuit of mesothelioma claims. The fact remains that because these conditions are almost always preventable, the mesothelioma law suits often end with a judgment for the plaintiff, meaning a respectable settlement ensuring quality of life continues or improves for the client. To this end, it is important that any individual seeking to develop such litigation seek out the legal resource best suited to their needs. Many online legal resources are legitimate, though there are some dubious sites with questionable motives and potentially predatory practices. There are also many websites with no real information which exploit search engines; these sites seek only click through to generate ad revenue; these sites often appear to have relevant information but ultimately fail to provide anything of worth for the searcher. Keeping a shrewd attitude and a keen eye out will provide an individual with a quality resource for mesothelioma cancer. LegalView.info hosts a wide range of legal resources regarding mesothelioma. Access to a mesothelioma Law Firm [http://mesothelioma.legalview.com/find-mesothelioma-law-firm.aspx] and a mesothelioma Lawyer [http://mesothelioma.legalview.com] are available free of charge from the website. Article Source: https://EzineArticles.com/expert/Katie_Kelley/236635 Article Source: http://EzineArticles.com/3271982

0 Response to "Memberi Nama Pada Hewan Peliharaan, Apakah Dibolehkah Dalam Islam?"

Posting Komentar

Histats